.

Saturday, February 13, 2010

Akikah, perjanjian pra nikah dan ultah pertama Kian

Share

Alhamdulillah akhirnya kita tiba di Indo dengan selamat. Acara akikah Kian Adirasya Macdonald berlangsung lancar di rumah ortu tanggal 17 Januari. Semua saudara gw yang tinggal di Jakarta dan Bandung datang. Seneng banget bisa kumpul lagi sama keluarga besar, dua tahun yang lalu orang tua gw akikahin Nico, sayang kita gak bisa hadir.


Scott dan gw akhirnya jadi beli rumah di Bali. Seperti yang gw tulis di blog gw bulan lalu, akhirnya rumah ini atas nama orang tua gw. Gw dan Scott hanya dapat hak pakai. Gw kehilangan hak untuk memiliki properti di Indonesia sejak menikah dengan dia, walaupun gw masih WNI.

Hal ini dikarenakan sebelum menikah kita gak buat surat perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement, sehingga harta setelah menikah menjadi harta bersama. Dikarenakan Scott sebagai WNA tidak berhak memiliki properti di Indonesia, maka separuh harta (dalam hal ini rumah yang kita beli) berstatus "milik orang asing". Ini tidak dibenarkan.




Solusinya adalah menggunakan nama orang lain yang terpercaya, seperti keluarga, orang tua gw memiliki hak penuh 100 % untuk memiliki properti di Indo. Untuk surat wasiat pun, gw dan Scott tetap hanya dapat hak pakai. Nico dan Kian dapat hak milik penuh sampai saat mereka berusia 18 thn. Mereka punya waktu 3 tahun untuk menimbang dan memutuskan akan menjadi WNI spt gw atau WN Inggris seperti Scott.

Kalo anak2 memutuskan untuk jadi WNI maka rumah nanti akan langsung jatuh ke tangan mereka, kalo memang mereka memutuskan untuk menjadi WNA maka hak milik harus dialihkan ke orang lain, seperti adik atau pihak keluarga lainnya. Cukup rumit memang masalah kepemilikan properti bagi pasangan campur.


Buat temen2 yang ingin tahu tentang ini, gw mo sedikit menjelaskan, mudah2an bisa membantu. Perjanjian pra nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat calon suami dan istri dihadapan notaris (pasal 147 kitab undang2 hukum perdata). Kemudian harus didaftarkan ke pejabat KUA atau catatan sipil (UU Perkawinan - Bab V Pasal 29).






Dalam surat tersebut mereka menyatakan setuju untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing2 setelah menikah nanti. Hal ini berupa harta yang mereka bawa sebelum menikah, pendapatan setelah menikah juga hutang piutang masing2 pihak.

Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya perjanjian pra nikah, maka suami/istri WNI tetap dapat memiliki properti dan saham di perusahaan Indonesia di Indonesia dengan status hak milik.

Berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa seseorang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarga negaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 tahun dia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau tanah tersebut jatuh ke negara.

Contoh lain, misalnya pihak suami adalah pengusaha, tentu akan merasa nyaman dalam melakukan usaha, transaksi bisnis, hutang piutang, perpajakan tanpa melibatkan istri dan anak2nya. Sehingga bila usahanya bangkrut dan terjadi penyitaan harta oleh bank, harta istri dan anak2nya tetap aman, karena memang sudah terjadi pemisahan harta sebelum pernikahan.

Kita gak pernah tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari, rencana selalu berubah dan kalo sekarang Scott baru memutuskan untuk beli properti di Bali sebagai investasi, sedih sekali mengetahui kenyataan bahwa gw istrinya kehilangan hak memiliki properti di tanah air tercinta Indonesia.


Bagi pasangan kawin campur disarankan untuk meminta bantuan notaris atau penasehat hukum yang handal dan mempunyai wawasan yang cukup tentang perkawinan campuran, bukan hanya dari aspek pembuatan akta jual beli tanah. Juga yang dapat memberikan pengarahan yang menyeluruh dan dapat dipercaya mengenai kiat memiliki properti dan tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan campuran di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bila kita tidak jeli saat proses jual beli akhirnya status kepemilikan properti menjadi tidak kuat hukumnya, dan hal ini bisa dimanfaatkan oleh segelintir "oknum nakal" yang katanya bisa mempermudah segalanya dengan cara memeras kita mengeluarkan biaya yang besar jumlahnya. Ada kasus teman yang terpaksa bikin KTP nembak, supaya tertulis single dan bisa melakukan proses jual beli properti di Indonesia.

Gw dan Scott menyesal karena dulu sebelum nikah kita gak ngeh tentang perjanjian pisah harta ini. Saran kita untuk pasangan campur yang akan menikah sebaiknya bikin perjanjian dulu sebelum menikah. Tidak usah tersinggung atau merasa dicurigai akan morotin harta dari calon suami atau istri.

Justru menurut gw semuanya jadi lebih jelas, lihat sisi positifnya, kita sebagai WNI tidak akan kehilangan hak kita walaupun menikah dengan WNA. Kalaupun bercerai tidak akan terjadi perebutan harta karena memang sudah memiliki surat pisah harta. Silahkan didiskusikan secara terbuka dengan pasangan dan dipikirkan masak2 sebelum menikah. Info lebih lanjut silahkan ke http://www.expat.or.id/info/prenuptialagreement.html

Mengenai rumah ini sendiri, tepatnya berada di Bedugul, 1200 meter diatas laut. Cuaca di sini sejuk dengan suhu rata2 18 derajat saat malam hari dan 25 derajat saat siang hari. Tempatnya yang tinggi bikin daerah ini terkadang diselimuti kabut.

Lokasi di bawah kaki pegunungan dengan pemandangan danau Beratan yang tenang dan alam pegunungan yang indah, dekat dengan kebun raya Eka Karya, pura Ulun Danu, pasar tradisional dan cinderamata Candi Kuning.

Danau Beratan merupakan salah satu objek wisata di Bedugul yang sayang untuk dilewatkan. Cuaca yang sejuk di siang hari membuat kita nyaman untuk menikmati pemandangan di sekeliling danau Beratan.

Untuk menikmati keindahan danau di sini, pengunjung bisa menyewa speed boat   lalu berkeliling danau.  Untuk pilihan makanan gak usah khawatir, pengunjung obyek wisata di Bedugul bisa menikmati hidangan santap siang di restoran lokal dengan menu masakan Indonesia maupun juga internasional.

Bedugul memiliki 3 danau yang indah, Danau Beratan, Tamblingan dan Buyan. Di tengah danau Beratan terdapat sebuah Pura yaitu Pura Ulun Danu yang merupakan tempat pemujaan kepada Sang Hyang Dewi Danu sebagai pemberi kesuburan. Info lebih lanjut tentang Bedugul bisa ke http://wikitravel.org/en/Bedugul


Sebelum kita ke Bali kita udah buat daftar dan beberapa janji dengan orang2 yang mo jual tanah dan rumahnya, juga beberapa kontraktor tentang biaya pembangunan rumah di Bali. Sampai di Denpasar tanggal 19 Januari kita langsung menuju Bedugul karena sebelumnya memang sudah booking villa di bedugul untuk seminggu.
Hari pertama masih penyesuaian, hari kedua ternyata gw dan Scott langsung jatuh cinta dengan keindahan alamnya dan cuacanya yang gak panas seperti di denpasar. Suasana pegungannya yang tenang sama seperti di tempat kita di Spanyol dan danaunya mirip di daerah pedesaan di Scotland.

Kita iseng2 nanya sama staff villa yang datang setiap pagi, ternyata ada villa juga yang di jual di kompleks ini, cuma 100 meter dari tempat kita nginep. Langsung lihat dan Alhamdulillah kita suka, harga sayangnya diatas budget. Tapi yang bikin kita senang semuanya sudah beres, rumah beserta isinya juga sudah ada manajemen/beberapa staff berpengalaman yang bisa membantu kita mengelola tempat ini untuk disewakan.




Setelah dipikir2 menurut kita lebih baik seperti ini, dibandingkan beli tanah dan bangun rumah, yang bisa menghabiskan waktu berbulan2, dan mengharuskan kita bolak balik spanyol-indonesia untuk mengawasi pembangunan rumah. Belum lagi pengurusan surat tanah, ijin membangun, instal air, listrik, beli segala kebutuhan rumah dll.

Kita tanda tangan pindah nama akta jual beli kemarin tanggal 11 Februari, bersamaan dengan ulang tahun pernikahan kita yang ke-4. Gak disengaja karena notaris yang mengajukan tanggal, jadi yach ini seperti kado untuk kita tahun ini. Alhamdulillah udah 4 tahun gak terasa, anak sudah 2, bersyukur sekali atas segala rahmat Allah yang kita terima. Semoga pernikahan gw dan Scott langgeng ...amin ya rabbal alamin.

InsyaAllah tahun depan kita balik lagi dan bisa liburan di sini lebih lama, sekitar 4-6 bulan. Kita mau lihat lebih dalam tentang kemungkinan untuk pindah ke Bali. Cara hidup masyarakatnya, fasilitas kesehatan dan sekolah di Bali, kemungkinan gw dan Scott untuk cari kerja di sini dll.


Berhubung Scott gak kerja kantoran lagi dan gw juga gak bisa kerja karena harus urus Nico yang menderita Spinal Muscular Atrophy, kita tidak terikat dan jadi bebas kemana2. Pendapatan kita dari hasil nyewain cottage dan apartemen di Granada dan villa di Bali ini. Jadi kalo cottage penuh disewa kita ke apartemen, apartemen penuh banyak tamu kita ke cottage, dua2nya penuh kita ke Scotland atau ke Bali.

Kita sadar bahwa gak bisa selamanya kayak begini, suatu saat harus berhenti dan punya tempat tinggal tetap karena anak2 harus sekolah. Makanya mumpung anak2 kecil dan belum sekolah ini kesempatan kita untuk mencoba segala kemungkinan yang ada.



2 hari sesudahnya ulang tahun pertama Kian, tanggal 13 Februari. Alhamdulillah sudah bisa jalan dan sehat. Dirayain di rumah aja sama Nico, bapak dan ibu yang ikut liburan sama kita. Seneng banget bisa ada yang bantu kita ngurusin anak2, bapak dan ibu juga seneng bisa menghabiskan banyak waktu sama cucu2nya.

Nico umurnya sekarang 2 tahun 9 bulan. Dia kayaknya cocok di sini, lebih sehat, makan lebih banyak, gak sakit batuk dan pilek dan BAB juga lancar. Sayangnya Scott semalam balik ke Scotland dan musti ke Spanyol besok pagi.

Berharap pertemuan bisnisnya Scott hari senin berjalan lancar, dan bisa balik lagi ke sini 24 feb buat ngerayain ultah pernikahan dan ultah Kian. Semoga Allah mempermudah semuanya .. amin. Selamat berakhir pekan teman2 :-)



Update :
Untuk informasi lebih lanjut ttg perjanjian pra nikah silahkan baca beberapa artikel dan tonton video di bawah ini :
Surat sakti perkawinan campuran
Tak semua WNI berhak beli properti
Perjanjian pranikah (prenuptial agreement)

14 comments:

Boja Linuxer said...

Saya hanya bisa komentar... Luaaaarrr biasa, saya sungguh kagum dengan keluarga Anda..posting yang sangat bagus Sari.. :)

Sari said...

Terima kasih banyak Boja komentarnya :-) Salam hangat dari kita sekeluarga

tukangecuprus said...

WNI tapi kehilangan hak sebagai WNI cuma gara-gara urusan agreement? ribet banget peraturannya :)

Sari said...

Iya, betul memang rumit urusannya :-)

Daniar said...

Sari, sebelumnya salam kenal. Saya Daniar, kebetulan bulan July ini akan menikah dgn WN Belanda. Saya sekarang sedang mengurus Prenup Agreement. Saran saya utk Sari, walopun tidak ada Prenup, masih bisa diatasi dgn membuat Postnuptual Agreement. Supaya nnti masih tetap bisa mempunyai hak milik atas properties di Indonesia. Prosedur sama dgn Prenup.Semoga berguna. Salam, Daniar.

Boja Linuxer said...

Kawan.. ada award buat anda.. harap diterima ya... :)

http://bojalinuxer.blogspot.com/2010/03/terima-kasih-beautiful-blogger-award.html

Sari said...

Daniar, terima kasih infonya.. saya barusan baca ini : http://www.expat.or.id/info/postnuptianagreementsinindonesia.html . Semoga infonya berguna bagi pasangan campur lainnya, salam hangat dan semoga persiapan pernikahannya lancar smp hari H-nya :-)

Sari said...

Terima kasih Boja atas award-nya, semoga persahabatan kita semakin erat. Saling menyebar ilmu demi kemajuan bersama, hidup blogger Indonesia :-)

Anonymous said...

Kak Sari, saya Titin, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Saya mahasiswa tingkat akhir, dan sedang membuat tugas akhir. Saya tertarik dengan tulisan Kak Sari. Kalo boleh, saya minta alamat email kakak untuk bertanya lebih lanjut mengenai tulisan kakak khususnya mengenai pengalaman tentang "ketiadaan perjanjian perkawinan" yang kakak alami jikalau kakak berkenan. terima kasih kak sebelumnya.. tolong dibalas ya, kak:)

Sari said...

Salam kenal Titin :-)
silahkan contact saya lewat facebook : https://www.facebook.com/widasari.saraswati

Maaf saya gak bisa tulis alamat email saya di sini, mudah2an saya bisa membantu tugas akhir Titin.

Salam,
Sari

Anonymous said...

Selamat malam, Kak Sari..Ini saya Titin. terima kasih sekali karena sudah berkenan membalas pesan saya, Kak. Saya sudah mencoba untuk meng-add Kakak di facebook, tapi tidak bisa, Kak.. Jadi saya hanya bisa mengirim pesan saja ke facebook kakak.. apa yang harus saya lakukan, kak??

Sari said...

Hi Titin,

Silahkan kirim pesan ke aku lewat facebook, nanti aku yang add Titin untuk jadi temen aku di facebook :-)

Anonymous said...

Mbak Sari, terima kasih ya udah mau share, ulasan anda bagus banget..

Deejay

Sari said...

Sama - sama Deejay, salam kenal :-)

Sari

Post a Comment

This is a do follow site.Make google to crawl your site faster by leaving comments here with a link back to your blog.
No spam comments! All comments must be relative to the blog post.

Related Posts with Thumbnails