Vonis Ariel, video porno dan seks bebas

Kemarin Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kepada Ariel peterpan alias Nazriel Irham terkait kasus video asusilanya.



Dikatakan oleh hakim ketua bahwa Ariel terbukti telah memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan video-video pornonya. Karena para pengedar sudah memperingatkan Ariel untuk menghapus video-video tersebut dari hard disk external milik Ariel, tapi Ariel tidak memperdulikannya. Dua orang penyebar video-video tersebut juga sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.



Hal lain yang memberatkan Ariel adalah karena dia tak meyesali perbuatannya, silahkan baca di sini, dampak video porno Ariel, 59 anak jadi korban pencabulan. Ariel juga masih belum menyadari bahwa kasus ini telah menghebohkan masyarakat.



Memang heboh banget video pornonya Ariel sampai diberitakan di Amerika dan Afrika selatan. Kasus video porno "mirip" Ariel , Luna Maya dan Cut Tari membuktikan bahwa seks bebas semakin meningkat di Indo.

Dulu mereka lamban banget merespon berita dan membiarkan diri menjadi bahan ejekan khalayak ramai. Setelah lama baru keluar akhirnya karena didesak masyarakat dan dapat panggilan dari kepolisian karena diam-nya mereka meresahkan masyarakat, menteri bahkan presiden pun turun tangan minta kasus diusut tuntas.



Menurut saya pribadi, kalo memang mereka pelakunya, ngapain nunggu bukti dari pihak kepolisian. Kalau memang benar mereka, yach mengaku saja, manusia tidak luput dari kesalahan. Kalo tidak, katakan tidak, susahnya dimana sich?

Image credit : google.com
Video itu menunjukan adanya pergeseran nilai di masyarakat mengenai seks, yang dulu dianggap tabu sekarang sepertinya adalah hal biasa. Moral bangsa anak-anak muda sepertinya sudah rusak, pasangan yang belum menikah tapi sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.