Homeschooling di Indonesia

Kemunculan homeschooling terjadi di Amerika serikat sekitar tahun 1960-an yang dipelopori oleh John Caldwell Holt. Dasar pemikiran Holt yang melandasi homeschooling adalah adanya misi pembebasan untuk berpikir instruktif seperti yang dikembangkan lewat sekolah. Seiring berjalannya waktu homeschooling di Amerika Serikat semakin marak dan semakin meluas di belahan dunia lain seperti Eropa dan Asia.

Homeschooling di Indonesia sendiri mulai marak pada tahun 2005. Kak Seto, tokoh pendidikan anak Indonesia dalam bukunya yang berjudul “Homeschooling keluarga Kak Seto” menyebutkan bahwa Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, Buya Hamka dan KH. Agus Salim adalah para tokoh tokoh nasional yang tumbuh dan berkembang lewat homeschooling.

Banyak orang tua yang meragukan atau mempertanyakan legalitas proses pendidikan alternatif selain sekolah umum ini. Meskipun begitu jumlah praktisi homeschooling ternyata semakin bertambah setiap tahunnya. Hal ini bisa dilihat dari menjamurnya bermacam lembaga, komunitas dan sekolah - sekolah dengan embel - embel homeschooling di kota - kota besar di Indonesia.

Image credit : ourdropbox.wordpress.com

Bagaimana dasar hukum / legalitas homeschooling di Indonesia ?

Sistem pendidikan alternatif ini keberadaannya sah dan diakui, serta sederajat dengan sekolah formal menurut hukum Indonesia. Pada UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 31 Ayat (1) berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Pada Ayat (2) berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Keberadaan homeschooling telah diatur juga dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". 

Sementara pada ayat (2) berbunyi "Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan".

Dan pada ayat (10) berbunyi "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No.20/23, pasal 27 ayat (2).

Pada tanggal 10 Januari 2007 juga telah ditandatangani kesepakatan kerjasama Nomor: 02/E/TR/2007 dan Nomor: 001/I/DK/AP/07 antara Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas (PLS Depdiknas) dengan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (ASAHPENA). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ace Suryadi, Ph. D (Dirjen PLS Depdiknas) dan Dr. Seto Mulyadi (Ketua Umum ASAHPENA). Kesepakatan ini meningkatkan pengakuan dan eksistensi Homeschooling di Indonesia, karena Komunitas Sekolah Rumah diakui sebagai satuan pendidikan kesetaraan.


Bagaimana sistem pembelajarannya ?

Berdasarkan kutipan dari buku “Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa”, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, terbitan tahun 2006, sekolah rumah (homeschooling) pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

- Sekolah rumah tunggal merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang anak atau lebih terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain yang menyenangkan bagi peserta didik.

- Sekolah rumah majemuk merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua / wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat / fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara lebih teratur dan terstruktur.


Apakah anak dapat mengikuti ujian ?

Pada sistem pendidikan homeschooling anak tidak harus memenuhi penyetaraan pendidikan karena hal ini bersifat hak dan pilihan. Namun jika orang tua dan anak menginginkan, ujian penyetaraan dapat ditempuh anak. Ujian bisa dilakukan di Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), komunitas homeschooling dan lembaga pendidikan kesetaraan lainnya.

Tulisan di atas hanyalah kutipan saja, silahkan baca artikel saya selengkapnya di
http://informasitips.com/homeschooling-di-indonesia

Sumber : berbagai situs homeschooling





No comments:

Post a Comment

No spam comments! .